Berani Balap Liar Saat Bulan Puasa? Ini Sanksi Tegas Polda Sulsel

Berani Balap Liar Saat Bulan Puasa? Ini Sanksi Tegas Polda Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal tegas menindak para pelaku balap liar saat bulan suci Ramadan.

Jika kedapatan kendaraan mereka bakal disita selama tiga bulan lamanya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Faizal.

“Kegiatan balapan liar akan diberikan sanksi yaitu penyitaan kendaraan bermotor selama tiga bulan,” tegas Faizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Faizal mengatakan, sanksi diberikan kepada pembalap liar, dimaksudkan sebagai peringatan karena aktivitas mereka dianggap meresahkan masyarakat. Apalagi, masyarakat yang tengah beribadah saat bulan suci.

Kendaraan pelanggar disita di kantor polisi masing-masing.

“Untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa,” kata Faizal.

Tak hanya pelanggar karena balap liar, Faizal juga menegaskan bakal menyisir pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot racing pada kendaraan. Suara bising yang ditimbulkan dianggap meresahkan.

Faizal menegaskan, penindakan balapan liar, penyitaan kendaraan hingga penggunaan knalpot yang tak sesuai standar akan diterapkan pada operasi penertiban jelang Ramadan dalam waktu dekat ini.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga itu menambahkan, operasi akan digelar sepanjang bulan Ramadan agar pengendara yang tak tertib aturan berlalulintas bisa sadar. Pengendara juga diingatkan untuk selalu tertib agar tak membahayakan keselamatan pengendara lainnya di jalan raya.

Lebih lanjut, Faizal juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beribadah di bulan Ramadan.

“Agar tercipta situasi kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah selama bulan suci ini,” tukas Faizal.

Berita Terkait
Baca Juga