Berbeda Hasil Pengukuran, Metrologi Legal Disdag Makassar Sarankan Pertamina Berpatokan ke Mobil Tangki

Berbeda Hasil Pengukuran, Metrologi Legal Disdag Makassar Sarankan Pertamina Berpatokan ke Mobil Tangki

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Disdag Makassar, menyarankan pihak pertamina menggunakan patokan mobil tangki apabila terjadi perbedaan pengukuran.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin, saat rapat bersama kepala depot pertamina Makassar, pimpinan PT Elnusa, dan Hiswana Migas, beberapa waktu lalu.

Mneurut Jamaluddin, patokan kepada mobil tangki diambil karena dilihat dari rens kesalahannya nasih lebih kecil, yaitu 0,2%. Sementara flow meter yang ada digunakan toleransi kesalahannya 0,5%.

“Sehingga kalau ada sesuatu yang fatal maka kita kembali ke tum sebagai acuannya. Tapi bukan acuan yang hakiki, melainkan sebagai cek and balance,” kata Jamal sapaan akrabnya kepada Pedomanrakyat.com.

Jamal mengungkapkan bahwa, tum itu notabenenya adalah alat ukur statis, kalau flow itu alat ukur dinamis, sehingga rentang ukurannya berubah-ubah karena berbagai faktor, misalnya kecepatan alirnya, dll.

Kendati demikian lanjutnya, berkembang pembicaraan itu, alat ukur yang dipakai saat ini, merupakan alat ukur super canggi, artinya floretnya itu bisa diatur sendiri dan tidak sama yang manual.

“Jadi pada saat pompanya itu naik otomatis menutup sesuai dengan kecepatan yang diinginkan, dia bekerja secara otomatis, cuman kita mencari dimana titik perbedaannya ini kenapa terjadi demikian,” bebernya.

Olenya itu kata dia, disepakati bahwa alat ukur ini perlu di maintenance, karena namanya alat ukur yang bergerak terus pasti ada yang mempengaruhi seperti kotoran, sehingga perlu diperbaiki dan pada akhirnya kembali ke posisi semula saat diuji.

“Kalau memang masih ada perbedaan maka kita sarankan menggunakan tangki ukur mobil untuk dijadikan patokan, karena kita sudah ukur dan itu alat ukur statis kembali,” tutur Jamal.

Kalaupun masih begitu, maka langkah terakhir yang harus dilakukan berdasarkan regulasi Undang-undang nomor 2 tahun 1981 pasal 25 bahwa alat ukur yang melebihi batas toleransi harus dilakukan tera ulang, entah itu alat ukurnya baru ditera atau belum habis masa teranya..

“Kalau memang terjadi selisi ada perbedaan cukup signifikan segera dilakukan tera ulang itulah konsekuensi dan arahan atau petunjuk dari UU,” terangnya.

Sekadar tahu, alat ukur yang digunakan dalam transaksi BBM saat ini mengalami peningkatan kualitas dan kecanggihan, sementara standar milik UPT Metrologi sudah mulai ketinggalan. Jadi saatnya harus berbenah

Berita Terkait
Baca Juga