Berdalih Bisa Obati Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur
Pedoman Rakyat, Yogyakarta – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo, Yogyakarta di rumahnya.
Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Dukun cabul itu berinisial B (65), warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.
Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan saat penangkapan memperagakan saat beraksi berdalih pengobatan.
Setelah mendapat izin keluarga atau anaknya, pelaku akhirnya dibawa ke Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan di ruang PPA Polres Kulonprogo, pelaku mengakui semua perbuatannya, namun itu sebagai syarat pengobatan.
Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat 7 Januari 2022 dan diamankan Senin 10 Januari 2022 sore.
Saat diamankan, pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan petugas pun juga membawa barang bukti berupa bantal, kasur dan celana dalam.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, polisi telah memeriksa dua orang saksi.
Di antaranya ibu korban dan teman ibu korban yang mengenalkan pelaku ke keluarga korban.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, hasilnya dia mengakui telah melakukan perbuatan (memandikan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri) itu,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Sementara modus yang digunakan pelaku yakni sebagai cara pengobatan dirinya ke korban.
Sementara korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.
Lantaran kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Selain itu, dijerat Pasal 82 Ayat (1) tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.