Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membeberkan prasyarat pengurusan akta kelahiran yang hilang.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hendak mengurus dokumen secara online di Dukcapil.

Hatim menuturkam bahwa, adapun presyaratan yang akan kita mintai, pertama adalah Kartu Keluara (KK) dan juga surat keterangan hilang dari kepolisian.

“Bagi warga yang sudah ber KTP elektronik ataupun berijazah, kita menambahkan persyaratannya dengan melampirkan ktp dan ijazahnya,” jelas Hatim, Minggu (30/7/2023)

Olehnya itu, silahkan warga capil untuk mengirim persyaratan tersebut dan diupload melaluii website Dukcalil Makassar untuk kemudian di proses.

Berita Terkait
Baca Juga