Berkas Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pedoman Rakyat, Makassar– Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah melimpahkan tahap satu berkas perkara 4 oknum pejabat Pemkot Makassar yang terlibat kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Para oknum pejabat Pemkot itu diketahui masing-masing yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pihaknya pada Selasa (15/6/2021) siang tadi.
“Jadi untuk berkas dari lelaki SB berteman berempat itu, hari ini tanggal 15 Juni 2021 sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap satu,” kata Indra kepada awak media saat di konfirmasi.
Indra menambahkan saat ini pihaknya menunggu petunjuk jaksa penuntut umum dalam meneliti berkas perkara dari kepolisian. kalau sudah lengkap kita tahap dua kan,” ungkapnya.
Dia menyatakan empat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini mengaku saat ini empat tersangka tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar. Namun Indra tidak menyebut sejak kapan mereka jalani rehabilitasi.
Dia mengaku pemilihan RS Sayang Rakyat lantaran pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pihak Balai Rehabilitasi BBN Baddoka Makassar, usai mengirimkan surat permohonan tempat rehab empat tersangka.
“Kita kan juga mempercepat perampungan berkas. Jadi kita minta di sana saja, di RS Sayang Rakyat itu juga lembaga resmi yang bisa dilakukan tempat rehabilitasi. Jadi rehab jalan proses hukum tetap berjalan,” tutur Indra.
Perwira polisi berpangkat 1 bunga melati itu menjelaskan, pihaknya juga telah memberikan pengawasan penuh kepada empat tersangka ketika menjalani proses rehab di RS yang berlokasi di Kecamatan Biringkanayya tersebut.
“Mereka diisolasi juga, jadi tidak bebas, jadi tiap hari kita cek,” ucapnya.
Sedangkan, pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, Indra mengaku masih buron. Orang itu telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk DPO dari sumber barang sampai saat ini kita masih lakukan pencarian, penyelidikan nanti kalau sudah ada kita akan Informasikan secepatnya,” tandasnya