Berkas Perkara Dilimpahkan, Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Akan Sidang di Makassar

Berkas Perkara Dilimpahkan, Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Akan Sidang di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Berkas peekara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (12/7/2021), pagi tadi.

“Untuk terdakwa Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri saat ditemui usai pelimpahan.

Menurut Asri, pihaknya sempat ragu untuk menyidangkan perkara dua terdakwa di Kota Makassar. Salah satu faktornya kata dia adalah, kondisi keamanan. Mengingat, terdakwa merupakan tokoh di Sulsel.

“Memang sempat 50:50 (pertimbangannya) awalnya,” ungkap Asri.

Jaksa KPK, bahkan sempat menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi pertimbangan soal lokasi sidang.

“Terakhir ada rekomendasi bahwa di sini (Makassar) aman, tertib dan damai, disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara ke Makassar,” jelasnya.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar, namun kedua terdakwa hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Nurdin Abdullah, ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara Edy Rahmat, di Rutan KPK Kavling C1.

Menurut, Asri sidang kedua terdakwa nantinya akan dilaksanakan secara virtual. “Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Asri, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari pihak PN Tipikor Makassar mengenai jadwal pasti kapan sidang akan dilaksanakan.

“Kami menunggu penetapan dari hakimnya, tapi tentunya kita berharap mudah-mudahan bisa secepatnya, minggu depan lah,” imbuhnya.

Diketahui, pada Kamis, 24 Juni 2021, tim penyidik KPK telah menyelesaikan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU. Kedua terdakwa telah ditahan sehari setelah OTT di Makassar berlangsung. Tepatnya paada 27 Februari 2021.

Berita Terkait
Baca Juga