NasDem memandang amandemen terbatas perlu menjadi kebutuhan publik, bukan hanya gagasan elite saja.
“Usulan amandemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun amandemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa,” jelas Taufik.
NasDem pun telah melakukan suvei bekerjasama dengan lembaga Indikator Politik pada September 2021 lalu untuk meneropong pandangan masyarakat terkait isu PPHN dan amandemen. Hasilnya mayoritas publik tidak setuju dilakukan amandemen.
Lebih lanjut, Taufik bilang, NasDem sejak awal mengingatkan isu amandemen akan membuka kotak pandora. Bakal ada pihak yang mendorong amandemen masa jabatan.
NasDem pun mengapresiasi langkah PDIP sebagai pengusung amandemen terbatas untuk menunda usulannya di tengah isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
“Karena itulah maka sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut. Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” jelas Taufik.
“Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen konstitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan Presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu. Oleh karena itu menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengurungkan niatnya untuk melaksanakan amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).