Bertahun-Tahun Buron, Terpidana Nana Juhariyah Kekasih Bandar Narkoba Dieksekusi ke Lapas Kerobokan

Bertahun-Tahun Buron, Terpidana Nana Juhariyah Kekasih Bandar Narkoba Dieksekusi ke Lapas Kerobokan

Pedoman Rakyat, Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Nana Juhariyah (28 tahun), terpidana kasus narkotika dan pencucian uang.

Dia merupakan kekasih bandar narkoba asal Bali yang kini mendekam di Nusa Kambangan. Nana ditangkap di Surabaya setelah menjadi buronan selama enam tahun.

“Dia ditangkap lalu dibawa ke Bali dan kami eksekusi ke Lapas Kerobokan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (7/11/2021).

Dia menjelaskan, Nana menjadi terdakwa kasus narkotika 404 gram sabu bersama pacarnya, Hendra Kurniawan pada 2014 silam.

Hendra telah divonis 15 tahun dan saat ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan,Sedangkan Nana ketika itu divonis bebas. Dari kasasi yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp500 juta, 3 Juni 2015 silam.

Menurut Luga, Nana termasuk licin karena selalu berpindah tempat. “Hingga akhirnya belakangan ini dia terendus di Surabaya dan kita tangkap di sebuah apartemen,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga