Besaran Zakat Fitrah di Luwu Utara Naik, Ini Rinciannya

Besaran Zakat Fitrah di Luwu Utara Naik, Ini Rinciannya

Pedomanrakyat.com, Lutra –  Besaran zakat fitrah di Kabupaten Luwu Utara tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Luwu Utara, Abdul Rauf pada rapat yang juga dihadiri Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim bersama Wabup, Jumail Mappile, Rabu (12/3).

Menurut Abdul Rauf, zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing wilayah.

“Untuk wilayah pegunungan seperti Seko, Rongkong, dan Rampi, harga beras ditetapkan sebesar Rp 8.000/liter. Dengan standar zakat fitrah sebanyak 4 liter per jiwa, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat di wilayah tersebut adalah Rp 32.000/jiwa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk wilayah dataran rendah dan pesisir, terdapat dua kategori harga beras. “Kategori pertama dengan harga beras Rp 15.000/kg, sehingga zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 46.000/jiwa. Kategori kedua dengan harga beras Rp 18.000/kg, sehingga zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 55.000/jiwa,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yaitu sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000/hari. Sementara itu, untuk infaq Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000/kepala keluarga (KK).

“Selain itu, ada juga ketentuan infaq bagi jamaah haji dan umrah. Jamaah haji diimbau untuk berinfaq sebesar Rp 500.000/orang, sedangkan bagi jamaah umrah sebesar Rp 100.000/orang,” kata Abdul Rauf.

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah yang dikumpulkan akan didistribusikan sepenuhnya di desa masing-masing agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. “Pendayagunaan zakat fitrah akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan dengan distribusi sebagai berikut:

• Zakat fitrah untuk UPZ Masjid: 100%
• Infaq rumah tangga Muslim:
• Untuk UPZ Masjid: 10%
• Untuk UPZ Kecamatan: 50%
• Untuk BAZNAS Kabupaten: 40

Sementara itu, infaq dari jamaah haji dan umrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Utara,” jelasnya.

Pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah serta infaq akan tetap berkoordinasi dengan Camat, Kepala KUA, dan pengurus UPZ Kecamatan. Penyalurannya akan dilakukan dengan memperhatikan mustahik sesuai delapan asnaf penerima zakat dan mengutamakan fakir miskin di wilayah masing-masing.

“Hasil dari pengelolaan zakat fitrah dan infaq tahun 1445 H ini akan dilaporkan kepada Bupati Luwu Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan BAZNAS Kabupaten Luwu Utara,” pungkas Abdul Rauf.

Berita Terkait
Baca Juga