Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Dibekukan
![Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Dibekukan](https://cdn.pedomanrakyat.com/imageresize/assets/media/upload/2025/02/Razman-dan-Firdaus-bersama-rombongan-mendatangi-Gedung-Mahkamah-Agung-Razman-Nasution-Protes-MA-Usai-Ricuh-di-PN-Jakut-Minta-Hakim-Diganti.webp&width=600&height=400)
Pedomanrakyat.com, Ambon – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan yang dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.