Bioskop Diizinkan kembali Beroperasi, Tapi Simak Dulu Syaratnya

Pedoman Rakyat, Jakarta – Bioskop diizinkan untuk beroperasi kembali dengan sejumlah persyaratan. Bioskop kembali beroperasi berdasarkan aturan terbaru pada perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.
Tentunya pengunjung atau perusahaan bioskop harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Pemberlakuan PPKM darurat sejak Juli lalu membuat bioskop harus ditutup sementara.
Persyaratan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut persyaratan selengkapnya yang juga bisa diperhatikan bagi Anda yang ingin mengunjungi bioskop selama perpanjangan PPKM level.
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen. Selanjutnya, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk ke bioskop.
3. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
4. Dilarang untuk makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.