Bisnis Narkoba Marak di Tengah Pandemi, Kapolrestabes Makassar Janji Tindak Tegas

Bisnis Narkoba Marak di Tengah Pandemi, Kapolrestabes Makassar Janji Tindak Tegas

Pedoman Rakyat, Makassar – Di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat menghadapi masa pandemi yang berkepanjangan, bisnis haram narkoba justru menggempur sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Makassar.

Pekan lalu, publik digegerkan dengan diseretnya tersangka kepemilikan sabu seberat 13 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Lalu Senin (15/3) kemarin, Satuan Narkotika, Polrestabes Makassar kembali mengamankan dua orang pria, diduga jaringan Malaysia yang membawa sabu seberat 2 kg.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol, Witnu Laksana saat dikonfirmasi terkait fenomena itu mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah bisnis haram tersebut masuk ke Makassar dan berjanji akan melakukan tindakan tegas.

Semua kekuatan telah dikerahkan untuk mengawasi dan memantau secara ketat lokasi-lokasi rawan dan pada waktu-waktu rawan yang kerap digunakan untuk transaksi narkotika di Kota Makassar.

“Kondisi ini memang sudah menjadi atensi kami di kepolisian. Karenanya semua kekuatan kita kerahkan untuk melakukan upaya preventif tersebut, serta kami janjikan, kami tidak akan segan-segan melakukan upaya tegas,” ungkap Witnu.

Witnu mengatakan saat ini wilayah timur Indonesia memang menjadi sasaran pasar narkoba. Pelakunya tak main-main karena melibatkan jaringan internasional.

“Kita akan fokus, kita masih harus mengidentifikasi dari mana asal barangnya, kita masih mengejar informasi-informasi yang penting terkait aktifitas mereka dan baru kemudian kita akan mengurai satu-satu hingga benar-benar mendapatkan bukti yang kuat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam rangka memerangi narkotika, Witnu berharap semua pihak dari semua elemen masyarakat di Kota Makassar terlibat dalam upaya bersama memerangi narkoba. Para binmas sudah diminta untuk menjalankan upaya-upaya preemtif di masyarakat.

“Termasuk dengan memasang spanduk, dan baligo-baligo yang memuat imbauan-imbauan menjauhi narkotika,” demikian Witnu.

Berita Terkait
Baca Juga