BKKBN Sulsel Bersama BPKP Gelar Desiminasi Evaluasi Program Penurunan Stunting
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) bekerjasama Perwakilan BPKP Sulsel bertempat di Hotel Teraskita Makassar, Selasa (29/11/22).
Kegiatan ini Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani, hadir pada kegiatan ini Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, Dinas P3AP2KB, Dinas PMD.
Kemudian, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Sulsel dan OPD terkait Kabupaten Jeneponto yang menjadi lokus pelaksanaan evaluasi BPKP.
Kepala BKKBN Sulsel, Andi Rita mengatakan kegiatan ini untuk mengevaluasi sejauhmana implementasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sesuai Perpres 72 tahun 2021 tenatang PPS dan Perban BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang RAN PASTI.
“Perlu dilakukan evaluasi atas kinerja penyelenggaraan untuk melihat progress pelaksanaan kebijakana dan strategi yang telah ditetapkan,” ungkap Andi Rita
Lanjut Rita, kegiatan evaluasi telah dilaksanakan bulan September lalu, dan pada hari ini Tim dari BPKP akan mendesiminasikan hasilnya.
“Adapun lokus evaluasi ini dengan sampel Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.
Andi Rita menambahkan tolak ukur evaluasi PPS ini mengacu pada indikator yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Serta Perban No 12 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI),” beber Rita
Rita berpesan agar hasil evaluasi ini dijadikan acuan guna mengoptimalkan kebijakan dan strategi penanganan permasalahan stunting di kabupaten kota kedepannya.
Ia menuturkan, evaluasi ini bukan mencari kesalahan, namun kita patut bersyukur sebab dengan adanya hasil evaluasi dari BPKP ini akan menjadi pedoman bagi kami.
“Untuk mengetahui kelemahan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, ini menjadi dasar bagaimana kita dapat melakukan perbaikan kedepannya” terang Andi Rita.
Sementara itu, Pengendali Teknis Pengawasan Percepatan Penurunan Stunting BPKP Sulsel, Tunggul Simanjuntak mengatakan, evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauhmana ketepatan desain kebijakan.
Begitupun strategi percepatan penurunan stunting dilaksanakan oleh pemerintah sekaligus menilai progress implementasi kebijakan dan strategi tersebut.
“Pelaksanaan evaluasi ini untuk menilai kinerja tingkat pusat dan daerah dalam percepatan penurunan stunting sekaligus sejauhmana akuntabilitas keuangan dan kinerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting ini,” papar Tunggul.
Selain itu lanjutnya, pihaknya akan menilai sejauhmana progress capaian angka prevalensi stunting di Jeneponto yang menjadi lokus evaluasi Kami.
“Dan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi baik dalam tataran strategis maupun operasional sehingga dapat diberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan dilapangan,” ujarnya.
Ketua Tim Evaluasi PPS BPKP Sulsel, Gita Ganesha Putri dalam paparan hasil evaluasi mengatakan dalam RAN PASTI belum secara lengkap menjabarkan petunjuk pelaksanaan indikator-indikator yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021.
“Terdapat 16 indikator yang belum memiliki SOP dan 9 indikatorbelum jelas teknsi pelaksanaan dan pencapaian targetnya” ujar Gita.
Namun Gita menyampaikan jika Jeneponto telah memiliki peraturan daerah yang mendukung dan sesuai dengan Perpres 72 tahun 2021, Selain itu pemerintah jeneponto telah melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi melalui kegiatan rembuk Stunting.
“Dalam kegiatan Rembuk Stunting ini telah dihasilkan kebijakan intervensi kegiatan sensitif, spesifik dan koordinatif yang akan dilaksanakan di tingkat kabupaten hingga desa keluraghan khusunya 25 desa yang menjadi lokus kegiatan itegrasi Stunting,” tuturnya.
Gita menambahkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) telah melaksanakan tupoksinya secara optimal, meski masih terdapat keluarga berisiko Stunting belum mendapatkan intervensi penaganan yang cukup.