BNNP Sulsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi-Sabu Hasil Operasi Akhir 2020

BNNP Sulsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi-Sabu Hasil Operasi Akhir 2020

Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan seperti ribuan pil ekstasi, ratusan gram sabu, hingga ganja.

Pemusnahan itu digelar di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar. Kamis (14/1/2021) siang tadi. Dalam proses pemusnahan itu disaksikan langsung perwakilan masing-masing institusi.

Di antaranya petugas Polrestabes Makassar, Bea dan Cukai Makassar hingga Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, barang bukti itu didapatkan pihaknya dari 7 orang pelaku yang diamankan secara bergilir sejak November hingga Desember 2020.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu narkoba jenis sabu 897 gram, ekstasi 1450 butir dan ganja 2 kilogram,” kata Ghiri kepada wartawan usai pemusnahan.

Lanjut Ghiri, narkoba itu diketahui berasal dari Medan hingga Jakarta dan bakal diedarkan oleh para pelaku di Sulsel. Ghiri bilang, para pelaku ditangkap diberbagai tempat di Kota Makassar.

Peran pelaku yang sebagian besar berperan sebagai kurir, masing-masing adalah AM (33), AF (25), HB (21), YSM (22), JR (22) dan seorang perempuan berinsial KTK (21).

Khusus untuk pelaku AR (27), berperan sebagai pemilik dari sebagian besar barang bukti ganja yang diamankan.

“Ini semuanya barang bukti dikirim melalui ekspedisi. Barangnya, ada yang dari Medan dan ada juga dari Jakarta, ” ungkapnya.

Ghiri juga menyebut, khsusus untuk kurir, mereka mendapatkan upah bervariatif dari bandar, jika berhasil membawa barang haram itu sesuai dengan lokasi pemesanan. Akan mendapatkan upah mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Seluruh tersangka pun kini masih ditahan di Kantor BNNP Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara mininal 4 tahun. (rez)

Berita Terkait
Baca Juga