Bocah 16 Tahun Jadi Hacker, Bobol Database Kejaksaan RI

Bocah 16 Tahun Jadi Hacker, Bobol Database Kejaksaan RI

Pedoman Rakyat, Jakarta – MWF bocah 16 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan, berhasil membobol database Kejaksaan RI. Database tersebut kemudian dijual hacker yang masih belia ini.

Diketahui, MWF membobol sejumlah data Kejaksaan RI dan menjualnya lewat forum online. Setidaknya, ada 3.086.224 data yang dibobol dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp400 ribu itu.

“Tim Kejaksaan langsung merespon cepat dengan melakukan penelusuran didapatkan total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224,” demikian keterangan resmi Kejagung RI di Instagramnya, Jumat (19/2/2021).

Sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada Website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum atau publik, dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.

Tim Kejaksaan kemudian mendapatkan informasi bahwa database Kejaksaan RI diperjualbelikan di raidforums.com dan tim IT Kejaksaan RI mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224.

Hasil penelusuran Tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta komunitas hacker didapat sumber data pelaku, yaitu “MFW” (16 Tahun), alamat Lahat, Sumatera Selatan yang selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian.

“Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan MFW saat ini masih berusia 16 tahun dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang. MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Orang tuanya (Bapak) MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud,” lanjut keterangan resmi Kejagung.

“Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan,” demikian keterangan resmi tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga