BPKB Elektronik Berlaku, Urus Mutasi Kendaraan Cukup 1 Hari!

BPKB Elektronik Berlaku, Urus Mutasi Kendaraan Cukup 1 Hari!

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penerapan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan.

Pembelian kendaraan tak lagi ribet, proses mutasi lebih cepat bahkan tak lebih dari satu hari.

Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

Kendati demikian, belum semua Polda memberlakukan BPKB elektronik. Diketahui baru Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara memberlakukan BPKB yang mirip dengan paspor itu.

Pengembangan BPKB elektronik memang sudah diuji coba sejak tahun lalu dan sesuai rencana diberlakukan tahun ini. Keberadaan BPKB elektronik tentu memudahkan pemilik kendaraan. BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

Ini akan menjadi seperti paspor elektronik. Di dalamnya berisi identitas pemilik kendaraan dengan lengkap. Pun proses pembelian kendaraan bakal lebih cepat dengan sistem BPKB elektronik tersebut.

“Di sini ada teknologi, apa saja? History kendaraan, data kendaraan sendiri, banyak masuk sini, ya termasuk history-nya. Apa kemudahannya? Bisa NFC dengan smartphone,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.

Tak cuma itu, Yusri juga membeberkan kemudahan lain dengan adanya BPKB elektronik. Proses mutasi kendaraan yang biasa makan waktu berbulan-bulan, kini dipangkas signifikan. Kata Yusri bahkan proses mutasi tak sampai 1 hari.

“Ke depan kalau mau mutasi, nggak sampe 1 hari, nggak sampai setengah hari apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya. Sudah bayar pajak, sudah bayar semua ketentuannya, kemudian tinggal datang ke bagian BPKB memutasi kendaraan,” jelas Yusri lagi.

Berita Terkait
Baca Juga