Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku Bripda Bripda Mesias Siahaya (MS).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Majelis Kode Etik menilai Mesias terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.

“Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” jelasnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga