Bripka H Polisi Penembak Pendemo Tolak Tambang di Parigi Moutong Sulteng Ditahan

Bripka H Polisi Penembak Pendemo Tolak Tambang di Parigi Moutong Sulteng Ditahan

Pedomanrakyat.com, Sulteng – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menahan tersangka kasus penembakan seorang demonstran penolak tambang di Parigi Moutong, Bripka H.

Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong itu ditahan setelah sempat mangkit dari panggilan pada Jumat (4/3/2022) dengan alasan sedang sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto mengatakan, Bripka H ditahan sejak Selasa (8/3/2022).

“Untuk tersangka Bripka H sudah kita tahan,” kata Didik dalam konferensi pers di Palu, Rabu (9/3/2022). Didik menyebutkan, H dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. H terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Penetapan Bripka H sebagai tersangka berdasarkan uji balistik proyektil peluru di tubuh korban. Peluru itu ternyata ditembakkan dari senjata api jenis HS-9 yang dipegang Bripka H.

Polda Sulawesi Tengah juga sudah bergerak ke Polres Parigi Moutong untuk memeriksa sejumlah saksi lain terkait kasus ini.

Sebagai informasi, Erfaldi tewas saat polisi membubarkan demonstrasi penolakan tambang yang memblokade Jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong pada 12 Februari 2022.

Berita Terkait
Baca Juga