BSU Tahap Pertama Cair! Bisa Diambil di Bank Himbara Besok Senin

BSU Tahap Pertama Cair! Bisa Diambil di Bank Himbara Besok Senin

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional Bank Himbara.

“Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah,” jelas Anwar dalam siaran resminya, Minggu (11/9/2022).

Lebih lanjut dia menyebutkan per Jumat malam kemarin (9/9/2022), pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Anwar juga mengatakan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar juga menuturkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berita Terkait
Baca Juga