Bukan di Bareskrim Polri, Laporan Bupati Gowa Cukup Ditangani Polda Sulsel

Pedomanrakyat.com, Gowa – Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait keterangan dua saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipastikan tidak diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri memilih melimpahkan atau menyerahkan sepenuhnya laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Polda Sulsel, 6 Juli 2026.
“Iya betul. Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 a.n. pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri Ke Polda Sulsel tgl 6 Juli 2026,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Rabu (8/7/26).
Didik menambahkan, alasan pelimpahan laporan ini atas pertimbangan domisili pelapor dan saksi-saksi yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” tambah Didik Supranoto.
Sebelumnya, Husniah melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua terlapor adalah Mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap dan wartawan FaktualNet Zaenal Abidin.
Laporan itu diajukan bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026). Husniah mengklaim kesaksian kedua saksi tidak sesuai dengan fakta dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Diketahui DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket sedang memproses dugaan pelanggaran Bupati Gowa Husniah Talenrang, menindaklanjuti desakan laporan dan tuntutan warga.
Dalam sidang Pansus, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk beberapa orang yang pernah dekat dengan Husniah Talenrang, maupun menghadirkan saksi ahli. Sesuai rencana, Bupati Gowa juga akan dijadwalkan dipanggil untuk memberikan keterangan.