Bukanya Antar Penumpang, Driver Online di Makassar Malah Bawa Lari Anak Gadis Dibawah Umur
Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, telah berhasil menangkap pelaku yang telah membawa lari anak gadis dibawah umur, di Jalan Pelita Makassar, Jumat (17/12/2021).
Pelaku yang telah membawa anak di bawa umur tersebut berinisial CH (40) yang bekerja sebagai seorang driver online di Kota Makassar.
Untuk meluluskan niat kejinya, pelaku mengiming-imingi anak-anak dibawa umur tersebut sejumlag uang. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban.
Berdasarkan hasil lidik anggota Jatanras Polrestabes Makassar bahwa pelaku diduga sedang berada dijalan pelita 4 kota makassar, kemudian.
Selanjutnya, atas lerintah kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muh. Afhi Abrianto, Kasubnit 2 Ipda Nasrullah, Kasubnit 3 Ipda Didi Sutikno dan anggota langsung menuju ke lokasi tersebut.
Kemudian, berhasil mengamankan pelaku CH alias Charlie Mulyadi serta berhasil pula menemukan Korban Pr. NH, selanjutnya pelaku dan korban dibawa keposko Jatanras untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
Olehnya itu, dari hasil interogasi, pelku Lk. Charlie Mulyadi Mengakui dan membenarkan menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua lalu menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali didalam rumahnya.
Sementara itu, hasil dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI POCO X3 warna biru muda