Bule Italia Pelaku Adegan Seks di Depan Rumah Warga Ditetapkan Tersangka
Pedomanrakyat.com, Bali- Bule asal Italia berinisial LS, yang berhubungan seks di depan rumah warga Bali, resmi berstatus tersangka. Kini bule tersebut ditahan di Polsek Kuta.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polsek Kuta,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/9/2023).
Jansen mengatakan LS dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Turis asing tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, perempuan yang berhubungan seksual dengan LS hingga saat ini masih belum tertangkap.
Seperti diketahui, LS berhubungan seks dengan perempuan di depan rumah warga di salah satu gang Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 00.45 Wita, Sabtu (9/9).
Pasangan itu tak menyadari terekam kamera CCTV dan video hubungan intim tersebut viral di media sosial.