Buntut Kasus Rafael Alun, Korpri Usul Gaji Guru Setara Pegawai Pajak

Buntut Kasus Rafael Alun, Korpri Usul Gaji Guru Setara Pegawai Pajak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan pemerintah untuk menaikkan gaji guru hingga setara pegawai pajak.

Zudan berkata sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) saat ini terlalu timpang sehingga menimbulkan kecemburuan.

Dia mencontohkan kasus kecemburuan publik terhadap gaji pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“[Gaji guru dengan pegawai pajak] sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bisa bagus,” kata Zudan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Zudan tak masalah bila pemerintah tetap menggaji tinggi pegawai pajak. Dia meyakini masih banyak pegawai pajak yang berintegritas.

Meski demikian, ia mendorong sistem penggajian ASN sesuai risiko. Dengan demikian, besaran gaji setiap ASN ditentukan dengan seberapa berat atau berisikonya pekerjaan mereka

“Dokter waktu Covid kemarin kan banyak sekali meninggal. Terus tenaga-tenaga yang menangani api di hutan itu, Manggala Agni, terus pemadam kebakaran, termasuk guru. Guru itu risikonya tinggi. Kalau guru gagal mengajar, bangsa kita ini, generasi besok akan rusak,” ujarnya.

“Kalau duitnya Indonesia itu cukup, gajinya [pegawai] pajak sudah tinggi, ya ini dinaikkan saja. Yang risikonya dianggap sama, disetarakan,” tambahnya.

Zudan menyarankan pembentukan Komite Penggajian Nasional. Komite independen ini bertugas mengkaji penentuan besaran gaji setiap ASN.

“Ini harus direformasi total sistem penggajian ini. Enggak bisa seperti ini, terlalu tinggi ketimpangannya,” ucap Zudan.

Berita Terkait
Baca Juga