Buntut Kecelakaan Selvi, Kompol D Dinyatakan Langgar Etik Terkait Zina – Dipatsuskan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri usai terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni.
Kompol D adalah anggota polisi yang diklaim oleh Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, sebagai suaminya.
Nur turut menyebut mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1).
Trunoyudo menyebut proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Trunoyudo menyampaikan untuk saat ini Kompol D telah ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.