Bupati Dedy Palimbong Prioritaskan Keseimbangan Manfaat-Mudarat Tambang Galian C di Toraja Utara

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong atau Dedy Palimbong, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, di gedung DPRD lantai 2, Kamis (22/5/2025).
RDP ini sekaitan dengan Permohonan Penghentian Aktifitas (Tambang Galian C) CV Bangsa Damai di Kelurahan Tikala Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam kesempatan itu, Bupati Toraja Utara Dedy Palimbong, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses yang ditempuh kedua pihak untuk menyampaikan aspirasi lewat DPRD Provinsi Sulsel.
“Maupun misalnya tidak ada kesepakatan atau titik temu menempuh proses hukum di pengadilan,” kata Dedy.
Dedy menilai bahwa, terkait tambang galian c yang dipermasalahkan warga ini harus mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya untuk masyarakat banyak.
“Kalau dari sisi pemerintah semua yang ilegal tutup. Kalau yang legal, namun tidak memenuhi aspek praktek penambangan yang baik ya tunda dulu produksinya. Duduk sama-sama komunikasi,” tegasnya.
Selain itu, Dedy juga melihat aspek kontribusi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten. Pasalnya sejauh ini PAD yang diterima dari tambang galian C hanya sekitar Rp65 juta.
“Jadi bagi kami tambang mineral bukan batuan dan logam atau galian C itu lebih bagus kalau memang tempat tertentu saja yang legal karena kita juga membutuhkan bahan untuk konstruksi,” terang Dedy.
Lebih lanjut, ia juga menghormati rekomendasi yang muncul dari DPRD Sulsel melalui RDP ini. Menurunya, masih ada proses untuk review kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“RKAB itu syarat mutlak dan mereka sudah miliki, ya tunggu sampai tahap evaluasi sambil menunggu itu terserah kesepakatan. Apakah sementara oprasinya dihentikan, yang pasti kita tidak mau ada permasalahan yang berakibat fatal di masyarakat,” tutupnya.