Bupati HAS Chaidir Syam Kukuhkan Gugus Tugas Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak 

Bupati HAS Chaidir Syam Kukuhkan Gugus Tugas Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak 

Pedomanrakyat.com, Maros– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maros menjalin kerja sama dengan Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dalam upaya menurunkan angka pernikahan anak usia dini.

Diawali dengan Penandangatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Maros dan ICJ Makassar tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros, Bupati HAS Chaidir Syam didampingi Ketua TP-PKK Hj Ulfiah Nur Yusuf mengukuhkan Gugus Tugas Layanan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros yang diikuti launching Program Layanannya. Hadirnya lembaga ini diyakini akan dapat mendorong optimalisasi dalam implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah dicanangkan beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini digelar di Kawasan Wisata Alam Bantimurung, Selasa (1/11/2022).

Saat ini, terdapat 6 desa di Kabupaten Maros yang dipilih menjadi pilot project Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dan diharapkan bisa memberi dampak yang besar serta menjadi role model bagi desa-desa yang lain. Keenam desa dimaksud yakni Desa Sambueja, Desa Bonto Tallasa, Desa Majannang, Desa Tukamasea, Desa Marannu dan Desa Pa’bentengan.

Bupati Maros HAS Chaidir Syam usai acara pengukuhan menyampaikan apresiasinya atas upaya Pendampingan yang dilakukan ICJ Makassar ini. Menurut Bupati, guna memperkuat dan menyokong terlaksananya program perlindungan perempuan dan anak ini, pihaknya telah menerbitkan beberapa regulasi dan kebijakan baik berupa Peraturan Bupati, Surat Edaran dan Pembentukan Forum Komunikasi.

Bupati berharap, Kabupaten Maros mampu mencapai zero kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan hadirnya layanan ini berikut program-program pendampingan yang sifatnya strategis diharapkan akan dapat meminimalisir jumlah kasus. Ada pun bilamana terdapat insiden atau kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di desa, diupayakan dapat diselesaikan di tempat itu juga tanpa perlu keluar atau sampai ke ranah hukum.

Berita Terkait
Baca Juga