Bupati Luwu Timur Ibas Keluarkan SE Sholat Berjamaah di Masjid

Pedomanrakyat.com, Lutim – Sholat berjamaah menjadi amalan yang dianjurkan bagi umat Muslim. Sebab, ada sejumlah keutamaan sholat berjamaah yang bisa didapatkan dan tentunya akan mendapatkan pahala yang lebih banyak, apalagi jika kita melaksanakannya pada Bulan Suci Ramadhan.
Untuk itu, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.8/0144/KESRA TAHUN 2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Himbauan Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Umat Muslim.
Surat tersebut ditujukan kepada para ASN, P3K dan Pegawai Outsourching Lingkup Pemda Luwu Timur, Aparat Desa se-Kabupaten Luwu Timur, Pimpinan Perusahaan Daerah Kab. Luwu Timur, Pimpinan Perusahaan Swasta se- Kab. Luwu Timur, dan Tokoh Agama Islam se-Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan Bupati Irwan mengeluarkan SE tersebut ialah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta membangun kebiasaan positif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut :
1. Segera menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid/mushalla terdekat.
2. Para ASN, P3K, Pegawai Outsourching dan Aparat Desa diharapkan menjadi teladan dalam menghidupkan budaya sholat berjamaah dan turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan ibadah sholat berjamaah di masjid.
3. Para pengurus masjid dan mushalla diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang membangun kebersamaan umat.
4. Mensosialisasikan himbauan ini di wilayah masing-masing guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan sholat berjamaah. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)