Bupati Maros Chaidir Syam Hadirkan Kebijakan Pro Rakyat, PBB Gratis dan Pemutihan Denda bagi Warga

Bupati Maros Chaidir Syam Hadirkan Kebijakan Pro Rakyat, PBB Gratis dan Pemutihan Denda bagi Warga

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pada 2026, Pemkab Maros resmi menggratiskan PBB bagi 72.747 objek pajak dengan total subsidi yang dikucurkan mencapai Rp560.776.048. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya wajib pajak dengan nilai PBB rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan yang telah diterapkan secara berkelanjutan melalui Peraturan Bupati Maros.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Tak hanya membebaskan PBB untuk kategori tertentu, Pemkab Maros juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Program pemutihan denda ini berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Ferdi menjelaskan, kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.

Meski berbagai insentif telah diberikan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di sejumlah wilayah masih perlu ditingkatkan. Bapenda mencatat kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe menjadi wilayah dengan tunggakan objek pajak tertinggi.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau sekitar 9,78 persen dari target Rp22,10 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Di sisi lain, tiga kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi adalah Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengungkapkan nilai PBB yang digratiskan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, berkurangnya jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan disebabkan banyak warga telah melakukan renovasi atau perluasan bangunan. Kondisi tersebut menyebabkan nilai jual objek pajak meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima fasilitas PBB gratis.

Berita Terkait
Baca Juga