Bupati Maros Pimpin Langsung Rapat Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
Pedomanrakyat.com, Maros –Untuk menangani Kawasan Permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Maros, dibutuhkan dokumen perencanaan yang tepat agar menghasilkan dokumen yang akurat baik secara proses maupun substansial.
Maka dari itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Maros melaksanakan Ekspose Hasil Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Maros Tahun 2023-2027, yang diadakan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (02/11/2023).
Tujuan penyusunan RP2KPKPK untuk memberikan pemahaman dasar dan Menjadi instrumen Perencanaan teknis mengenai penyelenggaraan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Serta menjadi acuan stakeholder untuk menyiapkan Rencana Aksi strategis pembangunan perkotaan berkelanjutan (New Urban Agenda) sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Maros
H.A.S Chaidir Syam, dihadiri Kepala Dinas PKPLH, Kepala Bappelitbangda, Kepala SatpolPPDamkar Kabupaten Maros dan Stakeholder terkait.
Menurut Kepala Dinas PKPPLH Kabupaten Maros H.Abdul Salam, seusai Pihak Konsultan memaparkan Penyusunan Dokumen RP2KPKPK, kawasan kumuh di Kabupaten Maros termasuk golongan kumuh ringan yang terdapat di 9 titik lokasi kawasan kumuh di Kabupaten Maros antara lain, kawasan Boribelayya, Taroada, Raya, Maros Baru (Kelurahan Baju Bodoa dan Pallantikang, Lau (Kelurahan Allepolea dan Maccini Baji), Adatongeng dan Mandai (Kelurahan Bontoa).
Dua Kawasan penanganannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat karena berdasarkan ploting/pemetaan kondisi eksisting memiliki luas lebih dari 15 Ha yakni Kawasan Boribelayya dan Kawasan Taroada.
Sesuai Hasil Perencanaan, Anggaran yang diusulkan untuk penanganan Kumuh di Kawasan Boribellayya Kurang Lebih 9 Milyar, dan untuk Kawasan Taroada sebesar kurang lebih
” penyusunan dokumen ini juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana DAK integrasi, dalam waktu dekat ini Bapak Bupati akan audiens ke Dirjen Cipta Karya untuk menyusulkan 2 kawasan tersebut mendapatkan anggaran untuk penanganan kumuh “jelasnya.
Dikatakan suatu kawasan kumuh karena masih terdapat kriteria kekumuhan yang telah diidentifikasi sesuai hasil baseline yg dilakukan yaitu ditinjau dari : Bangunan gedung, Jalan Lingkungan, penyediaan air minum, drainase Lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran”
Sementara itu, Bupati Maros mengatakan penting adanya Dokumen penyusunan RP2KPKPK karena dapat menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Setelah memiliki konsep ini harapan kita target kinerja kita bisa terukur, Saya harap Bappelitbangda untuk memperhatikan ini, dimana ini menjadi kewenangan Pemerintah. Karena dokumen perencanaannya sudah selesai nanti programnya akan dimasukkan ke Musrenbang 2024, agar menjadi prioritas penanganan kawasan kumuh” terang bupati.
Ia juga berharap nantinya kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat bisa segera diterima usulannya sehingga Pemkab Maros dapat segera mengerjakannya. (