Bupati Sinjai Ratnawati Serahkan Remisi Umum kepada Narapidana di Rutan Kelas II B Sinjai

Pedomanrakyat.com, Sinjai – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Rutan Kelas II B Sinjai, Minggu (17/08/2025).
Diketahui, sebanyak 98 orang warga binaan kemasyarakatan (WBK) memperoleh remisi umum, 130 orang WBK memperoleh remisi Dasawarsa dan 3 orang WBK memperoleh remisi bebas.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif dalam pembinaan,” ujarnya.
