Butuh 67.402 Dukungan, Pendaftaran Jalur Independen di Pilwalkot Makassar Sepi Peminat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyebutkan bahwa samapai saat saat ini belum ada bakal calon Wali Kota Makassar mendaftar lewat jalur independen.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih, saat dikonfirmasi Pedomanrakyat.com, Jumat (10/5/2024).
“Sampai saat ini, tapi belum ada calon yang datang membawa dukungannya,” kata Sri.
Namun kata dia, sudah ada beberapa orang yang datang konsultasi ke KPU Makassar, terkait dengan tahapan dan persyaratan calon wali kota jalur independen.
“Ada yang konsultasi belum menyampaikan apakah calon atau bukan,” bebernya.
Olehnya itu lanjut dia, pihaknya masih menunggu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang ingin maju jalur independen sampai 12 Mei 2024.
Sekadar tahu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Sementara itu, untuk syarat minimal dukungan yang harus dimiliki bagi calon pasangan perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar adalah 67.402 dukungan.
Di mana, dukungan itu tersebar lebih dari 50 persen kecamatan atau 8 Kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kota Makassar.
Adapun waktu penyerahan syarat dukungan ini di mulai hari ini, 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Kota Makassar.