Bypass Mamminasata 9,8 Km Segera Dibangun, Warga Maros Diminta Siapkan Sertifikat Tanah

Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai bergerak merealisasikan pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen 3 dan 4. Pemilik lahan di Kecamatan Turikale dan Tanralili yang terdampak proyek diminta segera menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
Saat ini, proses pengumpulan KTP dan sertifikat tanah warga tengah dilakukan untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menjalani verifikasi awal.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengatakan trase jalan telah ditetapkan dan diketahui para pemilik lahan.
“Trasenya sudah ada dan sudah diketahui pemilik lahan. Sekarang pengumpulan KTP dan sertifikat untuk validasi data,” ujar Muetazim, Minggu (4/10/2026).
Jalan Bypass Mamminasata Segmen 3 dan 4 tersebut memiliki panjang sekitar 9,8 kilometer dengan kebutuhan ruang milik jalan (rumija) hingga 30 meter. Jalur ini akan dilengkapi dua lajur utama, bahu jalan, serta median tengah.
Namun, nilai ganti rugi lahan belum ditetapkan. Pemkab Maros masih menunggu penyelesaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan hasil appraisal dari penilai independen.
Pembangunan bypass tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama Makassar-Maros sekaligus membuka akses menuju Kecamatan Moncongloe pada segmen berikutnya.