Cabuli Mahasiswinya, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang: Saya Khilaf, Mohon Keringanan Hukuman
Pedomanrakyat.com, Palembang – Pengadilan Negeri Kelas I Palembang kembali menggelar sidang perkara pencabulan dengan terdakwa AR (34), dosen Universitas Sriwijaya Palembang terhadap seorang mahasiswinya, DR (22).
Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon hakim meringankan hukuman.
Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan secara virtual dan tertutup di PN Palembang, Kamis (31/3).
Berita Terkait
Baca Juga