Cabuli Mahasiswinya, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang: Saya Khilaf, Mohon Keringanan Hukuman

Cabuli Mahasiswinya, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang: Saya Khilaf, Mohon Keringanan Hukuman

Pedomanrakyat.com, Palembang – Pengadilan Negeri Kelas I Palembang kembali menggelar sidang perkara pencabulan dengan terdakwa AR (34), dosen Universitas Sriwijaya Palembang terhadap seorang mahasiswinya, DR (22).

Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon hakim meringankan hukuman.

Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan secara virtual dan tertutup di PN Palembang, Kamis (31/3).

Penasihat hukum terdakwa, Darmawan mengatakan, kliennya menyampaikan pengakuan secara gamblang di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.

Hanya saja, dia masih meminta pengampunan berupa meringankan hukuman.

“Klien kami meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya karena sudah mengakui,” ungkap Darmawan.

Dari pengakuan terdakwa, perbuatan itu muncul secara spontanitas dan tanpa unsur paksaan.

Usai kejadian, terdakwa malah tidak percaya melakukan kejahatan itu kepada mahasiswinya.

“Klien kami mengakui ada tapi khilaf,” kata dia.

 

Berita Terkait
Baca Juga