Catat! Aturan Baru: Isi Bensin di SPBU, Plat Nomor Kendaraan Dicatat

Catat! Aturan Baru: Isi Bensin di SPBU, Plat Nomor Kendaraan Dicatat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) akan mulai diterapkan. Kini, pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM akan dicatat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengemukakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bensin jenis solar dan pertalite yang selama ini disubsidi oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

“Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem pelat untuk bisa direcord,” kata Arifin dalam keterangan resmi, seperti dikutip Minggu (24/4/2022).

Arifin mengemukakan dalam melakukan pengawasan pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital seperti CCTV. Jika ada penyelewengan, maka Pertamina akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum.

 

Berita Terkait
Baca Juga