Catat! Aturan Baru Permendagri, Nama Tak Boleh Cuma 1 Kata

Catat! Aturan Baru Permendagri, Nama Tak Boleh Cuma 1 Kata

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Banyak nama di Indonesia yang terdiri dari 1 kata terutama warga zaman dulu meski tak menutup kemungkinan ada juga warga kelahiran yang lebih muda yang namanya 1 kata.

Namun kini nama 1 kata tidak diperbolehkan lagi di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Berita Terkait
Baca Juga