Catat Aturan Baru PPKM: Perjalanan Internasional Wajib Vaksinasi Penuh dan PCR 3 Kali

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 20 September mendatang. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada aturan baru termasuk perjalanan internasional.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan rincian soal perjalanan internasional. Kini pelaku perjalanan internasional wajib sudah divaksinasi dosis penuh hingga karantina pada kedatangan.
“Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” kata Luhut pada konferensi pers update PPKM, Senin (13/9) malam.
Dengan pembatasan pintu masuk, perjalanan internasional masuk ke Indonesia hanya bisa lewat dua bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
“Jadi masuk dari udara hanya dari Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” demikian Luhut.