Catat, Bawaslu Sulsel Ingatkan Syarat Krusial untuk Bacaleg

Catat, Bawaslu Sulsel Ingatkan Syarat Krusial untuk Bacaleg

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk memenuhi syarat administrasi.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Koodinator Devisi (Kotdiv) Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, kepada awak media di Plazgozz Cafe, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Selasa (11/7/2023).

Alamsyah mengungkapkan bahwa, saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi kedua di Komisi Pemilihan Umum atau KPU mulai 10 Juli hingga 5 Agustus 2023.

“Jadi kami mengharapkan bahwa syarat Caleg pemilu 2024 ini betul-betul tidak mengalami masalah yang sangat berarti seperti pada Pemilu sebelumnya,” kata Alamsyah.

Salah satunya kata Alamsyah, terkait syarat-syarat calon yang sangat krusial, karena ada kewenangan dari instansi lain yang mempengaruhi teknis penyelenggaraan Pemilu.

“Misalnya rekomendasi atau Surat Keputusan dari Badan Kepegawaain Negara (BKN) terkait penetapan status PNS dari calon tersebut. Kemudian dari kepolisian dan TNI ditingkatan pusat untuk memastikan anggotanya yang purnawirawan secara administrasi betul-betul sudah purnawirawan sebagai syarat calon,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, kalaupun nantinya terjadi keterlambatan terkait administrasi tersebut, maka tentu harus kembali melihat tahapan yang dilakukan oleh KPU.

“Selama tahapan masih berlangsung, saya kira masih memungkinkan untuk menunggu dokumen kepastian pendukung itu. Namun, apabila tahapan sudah selesai dan dokumen tadi tidak terpenuhi maka ada potensi untuk TMS (tidak memenuhi syarat),” terangnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga