Catat, Berikut Persyaratan Pengurusan Kembali Kartu KTP di Kecamatan

Catat, Berikut Persyaratan Pengurusan Kembali Kartu KTP di Kecamatan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyanpaikan apa-apa persyaratan dalam pengurusan pencentakan kembali KTP Elektrobik.

Disdukcapil Makassar menekanakan bahwa untuk pengurusna permohonan cetak kembali KTP Elektroniknya agar segera melapor ke kantor kecamatan tempat domisili.

Pasalnya, saat ini pembuatan KTP elektronik ada di kantor kecamatan, disertakan persyaratan-persyaratan berkas.

“Pertama foto copy kartu keluarga, kedua surat keterangan kehilangan dari kepolisian, setelah berkas ta masuk silahkan ke kantor kecamatan sesuai hari dan tanggal yang tertera di resi,” tulis Dukcapil Makassar, Selasa (17/10/2023).

Berita Terkait
Baca Juga