Catat, Berikut Syarat-syarat Pengurusan Akta Kelahiran-Kematian

Catat, Berikut Syarat-syarat Pengurusan Akta Kelahiran-Kematian

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar kembali menggelar pelayanan langsung di masyarakat.

Pelayanan kali ini berupa penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di kantor Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar Rabu (9/8/2023)

Olehnya itu bagi warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen tersebut maka harus melengkapi persyaratan penerbitan Akta Kelahiran.

Di antaranya, surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua, Buku Nikah, dan Mengisi Formulir

Sementara untuk persyaratan Akta Kematian, warga harua melempirkan, KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah, Surat Keterangan Kematian, KTP Pelapor dan Mengisi Formulir

“Jadi Akta Kelahiran dan Akta Kematian boleh diajukan secara online melalui website kami,” tulis Disdkucapil Makassar melalui instagramnya.

Berita Terkait
Baca Juga