Catat! Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Tak Akan Bisa Perpanjang STNK

Catat! Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Tak Akan Bisa Perpanjang STNK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan bisa memperpanjang STNK.

Kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

“Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” kata Asep dikutip detikNews.

Kebijakan ini baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat. Menurutnya, kendaraan roda empat itu harus lulus uji emisi dulu untuk memperpanjang STNK/

“Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga