Catat, Pekan Depan Metrologi Legal Disdag Makassar Akan Sidang Tera Ulang di Pasar Tradisional

Catat, Pekan Depan Metrologi Legal Disdag Makassar Akan Sidang Tera Ulang di Pasar Tradisional

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Finas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar akan melakukan sidang tera dan tera ulang.

Sidang tera dan teta ulang oleh UPT Metrologi legal Disdag Makassar akan dilaksanakan di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Makassar.

“Hari Selasa 17 mei ada pelayanan sidang tera ulang di pasar terong,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin, Jumat (13/5/2022).

Sidang tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timban, dan Perlengkapannya (UTT) wajib dilakukan. Pertama, tera dan tera ulang bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Kedua, UTTP wajib Tera dan Tera Ulang satu kali dalam satu tahun; Ketiga, UTTP yang telah ditera/tera ulang ditandai dengan pembubuhan cap Tanda Tera (CTT).

Kemudin, keempat, UTTP yang ditera dan tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran, meteran dan alat-alat lain yang digunakan sebagai dasar dalam transaksi perdagangan dan kepentingan umum lainnya,” bebernya.

Berita Terkait
Baca Juga