Catat! SOP Disdukcapil Makassar, dalam Waktu 2×24 Jam Dukumen Harus Terbit

Catat! SOP Disdukcapil Makassar, dalam Waktu 2×24 Jam Dukumen Harus Terbit

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim menyebutkan bahwa, tebtunya Dukcapil juga memiliki Standa Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan kerja-kerjnya.

“Jadi kami di Dukcapil memiliki SOP dalam melaksanakan pekerjaan. SOP kami itu terhitung maksimal 2×24 jam dokumen harus terbit,” ujar Hatim, Minggu (25/12/2022).

Olehnya itu kata Hatim, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di masyarakat dan juga memenuhi tuntutan percepatan pelayanan, maka Dukcapil Makassar mendorong warga memanfaatkan layanan-layanan online.

“Petugas-petugas kami juga di bawah kita dorong terus untuk mengarahkan warga untuk memanfaatkan layanan-layanan online,” bebernya.

Untuk diketahui, layanan online Disdukcapil Makassar bisa diakses lewat website dukcapil.makassarkota.go.id, karena ini menjadi ujung tombak dalam memenuhi kebutuhan pelayana di masyarakat.

“Namun kami juga membuka layanan-layanan yang tersebar di seluruh kecamatan dan kantor Dukcapil,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga