Cegah Karhutla Sejak Dini, Kemenhut Perketat Pengawasan Perusahaan di Kalbar

Cegah Karhutla Sejak Dini, Kemenhut Perketat Pengawasan Perusahaan di Kalbar

Pedomanrakyat.com, Kalbar- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sebagai upaya memastikan kesiapan perusahaan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum api muncul.

Berlangganan Layanan Berita Digital

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) pengawasan kepatuhan dilakukan terhadap empat PBPH pada 10–14 Agustus 2026.

Empat PBPH yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

Leonardo menegaskan pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.

Langkah ini menjadi penting, karena kebakaran hutan bukan hanya mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan publik, serta keberlanjutan usaha kehutanan. Sehingga prinsip yang dikedepankan harus bisa mencegah api sebelum menjadi bencana.

“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas dia.

Sebab, Kemenhut menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, khususnya dalam menghadapi musim kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran khususnya saat siklus El Nino.

“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Sementara, Januanto menjelaskan pengawasan kepatuhan korporasi terus diperkuat bersama peningkatan deteksi dini dengan pendekatan diarahkan agar penanganan karhutla tidak selalu dimulai ketika api sudah membesar. Sebaliknya, setiap potensi kebakaran diupayakan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

“Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran,” ujarnya.

“Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tambah Januanto.

Berita Terkait
Baca Juga