Cegah Pengangguran, Appi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis saat Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” jelas Munafri.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus mencegah lonjakan angka pengangguran di Kota Makassar. Diketahui dari total 6.607 pegawai yang tercatat dalam proses, sebanyak 135 orang tidak mendapatkan perpanjangan dengan berbagai pertimbangan.
“Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini adalah bentuk perhatian kita,” ujar Munafri.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan perpanjangan tidak diberikan otomatis. Penilaian dilakukan oleh masing-masing OPD dengan mempertimbangkan kehadiran, perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas hasil kerja.
“Berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi,” tegas Kamelia.
Ia juga menegaskan keputusan ini tidak didasarkan pada faktor subjektif: “Keputusan bukan didasarkan suka atau tidak suka, melainkan pertimbangan objektif kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.”
Munafri menegaskan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ASN Pemkot Makassar. Ia meminta para pegawai tidak merasa rendah diri, melainkan meningkatkan etos kerja dan disiplin.
“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian. Perpanjangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk semakin profesional dan berkontribusi nyata bagi masyarakat Kota Makassar.(**)