Coba-coba Pasword Kartu ATM, Penjual Kacamata di Makassar Sukses Kuras Tabungan Pelanggan

Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang mengamankan seorang pria bernama Spiandoko (39). Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual kacamata itu telah menguras uang milik pelanggannya dari kartu ATM.
Spiandoko diamankan unit Resmob Polsek Ujung Pandang di Jalan Ranggong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
Korbannya adalah pria berinisial BW (26) yang merupakan warga Kabupaten Gowa. Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi Salam mengatakan, kasus ini berawal ketika korban bersama ibunya mengunjungi gerai kacamata milik pelaku.
“Kartu ATM korban terjatuh. Kemudian diambil oleh pelaku. Setelah itu menguras uang sebanyak 8 kali penarikan, total kerugian korban sebanyak Rp9.750.000,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).
Wandi sapaannya menerangkan korban baru tersadar ATMnya hilang ketika hendak mentransfer uang melalui mobile banking. Korban kemudian mengecek ke bank, ditemukanlah transaksi sebanyak delapan kali.
“Korban merasa tidak pernah menarik uang di ATM tersebut. Pihak bank menyarankan untuk melapor ke kepolisian,” ungkap Wandi.
Sementara itu Panit Sidik Reskrim Ujung Pandang, Iptu Suryana Fachruddin menjelaskan korban menyebut kartu ATM nya hilang pada 1 Mei 2021. Korban baru sadar isi tabungannya terkuras pada 5 Mei 2021.
“Pas dicek di bank uangnya berkurang Rp 2.250.000 dengan dua kali penarikan di ATM Jalan Ranggong, pertama Rp1 Juta. Di situ lah korban yakin kalau ATMnya jatuh di toko kacamata,” paparnya.
“Anggota kemudian menyelidiki CCTV di ATM, setelah ditunjukan beberapa foto. Korban mengenali pakaian pelaku. Anggota Resmob selanjutnya melakukan upaya hukum dan mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Suryana menerangkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara menguras ATM korban yang jatuh di toko kacamata miliknya.
“Password ATMnya dicoba-coba saja, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mengaku hanya tiga kali percobaan, uangnya bisa ditarik. Dulu korban pernah datang di tokonya tapi yang bersangkutan lupa waktunya,” bebernya.
Uang hasil kurasan tabungan korban, kata Suryana digunakan pelaku untuk membeli 1 keping emas seberat 5 gram. “Sisanya dipakai untuk keperluan pribadi tersangka,” ucapnya.
Saat ini pelaku masih mendekam di tahanan Mapolsek Ujung Pandang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukas Suryana.