Coverage Kepesertaan Capai 92 Persen, Pansus Ranperda Jamsostek Kunjungi DPRD Sulut

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Dr. H. Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus, serta Anggota Pansus lainnya.
Tujuan dari kunjungan kerja ini untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Irfan AB menyampaikan bahwa, kunjungan ini dalam rangka sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.
“Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92 persen dan menjadi tertinggi di Indonesia, ujar politisi PAN ini,” kata Irfan, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangean menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sulsel di Provinsi Sulawesi Utara.
“Terkait dengan perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tambahnya,” beber Niklas.
Di mana kata dia, pada Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jamsostek dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Ia menambahkan, capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Pemda untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.