Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

Pedomanrakyat.com, Makassar – Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pemiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital, Indar Kenz ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yabg diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

Tentang Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK.

Rencananya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz hari ini. Crazy rich asal Medan tersebut diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

“Diperiksa, Kamis pukul 10.00 WIB,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol, seperti ditulis melalui Website Lambe Turah, Kamis (24/2/2022).

Berita Terkait
Baca Juga