Curi Harta Benda Pemilik Kos hingga Kabur ke Hutan Pinus, Pria Pengaguran di Makassar Ditangkap Polisi

Curi Harta Benda Pemilik Kos hingga Kabur ke Hutan Pinus, Pria Pengaguran di Makassar Ditangkap Polisi

Pedoman Rakyat, Makassar- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pria bernama Muh Fahmi Irfan (22) yang telah melakukan aksi pencurian di sebuah kos-kosan dan berhasil menggasak harta benda korban hingga puluhan juta rupiah.

Pria pengangguran ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Hutan Pinus Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (30/1/2022).

Kasbnit II Jatanras, Ipda Nasrullah mengatakan, Fahmi melakukan aksi pencuriannya dengan modus pura-pura menetap di tempat kos incarannya.

“Jadi ketika korban lengah, pelaku ini menggasak harta benda korban,” jelas Nasrullah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022) siang.

Berawal saat itu, korban sedang pergi melaksanakan ibadah sholat subuh. Disitu, pelaku masuk dan mengambil harta benda korban berupa uang tunai, emas sekitar 120 gram, satu unit sepeda motor, dan handphone.

“Iya korban ini merupakan pemilik kos di Jalan Bontoduri, Makassar. Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri,” ungkap Nasrullah.

Dari pengakuannya, pelaku menggunakan hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya, bahkan dipakai membeli chip game online Higgs Domino Island.

“Kita juga mengamankan beberapa penadah hasil curian pelaku,” tutur Nasrullah.

Kini Fahmi pun terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Terkait
Baca Juga