Curi Ikan, KKP Tangkap Satu Kapal Asing di Selat Malaka
Pedoman Rakyat, Malaka – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing (KIA) yang tengah melakukan kegiatan illegal fishing, di Selat Malaka. KIA berbendera Malaysia tersebut, tertangkap mencuri ikan dan menggunakan trawl SLFA 5219.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, petugas mengamankan nahkoda dan awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia, sebanyak 4 orang. Ini bukan modus operandi baru, mengingat para tekong kapal sering sekali memanfaatkan nelayan Indonesia. Saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi dilakukan oleh Kapal Pengawas, Hiu 17, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Ini merupakan modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita,” ujar Adin, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan, beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia. Pada tahun 2020, terdapat 8 kapal dengan 29 orang awak WNI dan tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.
“Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Ipunk.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.