Daftar Negara dan Komoditas yang Sudah Kena Tarif Impor Trump

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meningkatkan eskalasi perang dagang global dengan serangkaian tarif impor resiprokal yang menargetkan produk dan negara tertentu.
Dikutip dari Reuters, Jumat (11/7), Trump telah menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen pada semua impor ke AS sejak April 2025, serta bea tambahan pada produk atau negara tertentu dengan nominal yang berbeda-beda.
Berikut daftar tarif impor yang diumumkan Trump, baik itu yang sudah maupun akan berlaku:
Tarif komoditas yang berlaku
-
Baja dan aluminium – 50 persen
-
Mobil dan suku cadang mobil – 25 persen
-
Tarif komoditas yang terancam
-
Tembaga – 50 persen (berlaku mulai 1 Agustus)
-
Farmasi – hingga 200 persen
-
Semikonduktor – 25 persen atau lebih tinggi
-
Film – 100 persen
-
Kayu dan balok kayu
-
Mineral penting
-
Pesawat terbang, mesin dan suku cadangnya
-
Kanada – 10 persen untuk produk energi, 25 persen untuk produk lain yang tidak tercakup dalam Perjanjian AS-Kanada-Meksiko
-
Meksiko – 25 persen untuk produk yang tidak tercakup dalam USMCA
-
China – 30 persen dengan tarif tambahan pada beberapa produk
-
Inggris Raya – 10 persen dengan beberapa impor otomotif dan logam dibebaskan dari tarif global yang lebih tinggi
-
Vietnam – 20 persen untuk beberapa produk, 40 persen untuk transshipment dari negara ketiga
Tarif negara yang terancam berlaku mulai 1 Agustus 2025:
-
Aljazair 30 persen
-
Bangladesh 35 persen
-
Bosnia dan Herzegovina 30 persen
-
Brasil 50 persen
-
Brunei 25 persen
-
Kamboja 36 persen
-
Indonesia 32 persen
-
Irak 30 persen
-
Jepang 25 persen
-
Kazakstan 25 persen
-
Laos 40 persen
-
Libya 30 persen
-
Malaysia 25 persen
-
Moldova 25 persen
-
Myanmar 40 persen
-
Filipina 20 persen
-
Serbia 35 persen
-
Sri Lanka 30 persen
-
Afrika Selatan 30 pesen
-
Korea Selatan 25 persen
-
Thailand 36 persen
-
Tunisia 25 persen